Aturan Terbaru Tentang Plastik Berbayar

Posted by

Aturan Terbaru Tentang Plastik Berbayar

Aturan Terbaru Tentang Plastik Berbayar || MERPATITEMPUR


Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru - baru ini menerapkan sebuah peraturan baru tentang pemakai kantong plastik yang biasa di gunakan untuk membungkus barang belanjaan , peraturan tersebut ialah tentang Plastik Berbayar . Apa itu Plastik Berbayar? , mungkin pada jaman dulu setiap kali kita membeli sesuatu akan mendapatkan plastik dengan cuma - cuma,namun baru - baru ini muncul sebuah peraturan yang mungkin akan mengejutkan anda, peraturan tersebut ialah setiap anda membeli suatu barang , anda di wajibkan membayar plastik yang akan di gunakan untuk membungkus barang belanjaan anda .

Peraturan itu di keluarkan agar penggunaan kantong plastik berkurang , karena sampah yang terbuat dari bahan plastik akan sangat sulit di uraikan oleh tanah , dan akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk agar terurai . meski banyak keluhan dari para konsumen , peraturan tersebut harus terus di jalankan .

Gubernur DKI jakarta bapak Basuki Tjhaja Purnama atau Ahok menegaskan bahwa ia akan mengikuti peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait peraturan Plastik Berbayar . senilai Rp 200 

"Putusannya Rp 200 ya harus kita ikuti , mau bilang apa?itu kan putusan" ungkap nya dalam sesi wawancara di balai kota , Senin (22/2/2016)

Meski demikian ketika ia di tanya perihal akan merubah peraturan tersebut ia enggan menjawab nya .  pada sebelum nya Wakil Gubernur DKI Jakarta , Djarot Syaiful Hidayat . bersilang pendapat , bahwa ia berencana menaikkan harga Plastik Berbayar yang tadi nya Rp 200 menjadi Rp 5.000 , untuk ritel modern , sementara untuk pasar tradisional ia menerapkan Plastik Berbayar seharga RP 500

Ada pun aturan terkait kantong plastik untuk berbelanja tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS/2-16 . tentang harga dan mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. didalam aturan tersebut , disepakati bahwa Kantong Plastik Berbayar Rp 200 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai  (PPN) . dan aturan tersebut akan di uji coba selama 6 bulan lamanya .

Jadi mulai dari hari ini jika anda ingin membeli sesuatu anda akan mendapatkan biaya tambahan sebesar Rp 200 untuk menggunakan kantong Plastik Berbayar . saran kami lebih baik kantong plastik yang anda gunakan untuk berbelanja , jika masih layak di gunakan akan lebih baik anda gunakan .
 semoga artikel diatas bermanfaat untuk kalian semua . Salam Merpatitemur.com


Blog, Updated at: Senin, Februari 22, 2016

0 komentar:

Posting Komentar

KOMENTAR SPAM dan LIVE LINK AKAN DIHAPUS ADMIN...!!!