Hmmmm... Ini Jawaban Kapolri Soal Gugatan Janda Maria Rp. 100 M

Posted by

Ini Jawaban Kapolri Soal Gugatan Janda Maria Rp. 100 M

Janda Maria Magdalena Andriati Hartono menggugat Kapolri Jendral Tito Karnavian Rp. 100 Miliar, lantaran institusinya dianggap mengabaikan laporan pidana tahun 2008 silam. Lalu bagaimana tanggapan Korps Bhayangkara mengenai gugatan yang telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu?

Kapolri Jendral Tito Karnavian melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Boy mengaku belum paham gugatan Maria Magdalena tersebut.

"Namanya negara hukum, masyarakat sadar ada peluang yang bisa dilakukan. Biar pengadilan sendiri menilai selayaknya bisa dilakukan gugatan secara perdata," ujar Boy ketika dihubungi, Senin (26/9/2016).
Baca Juga : Canon PhotoMarathon 2016 Dilaksanakan di Tiga Kota
Menurut Boy, upaya hukum lain yang bisa dilakukan terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik yakni dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengaman (Propam). "Ya kalau penyelidik mandek, lapor ke Propam atau praperadilan bisa," kata Boy dengan santai.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatann janda Maria Magdalena diajukan ke Pengadilan Negeri Jaksel pada 2 Juni 2016. Saat ini proses persidangan yang dipimpin hakim Agus Widodo, sudah sampai pada materi jawaban Kapolri.
Baca Juga : Raja Dangdut Meninggal Dunia?
"Ini baru pertama kali terjadi, pengabaian polisi terhadap laporan masyarakat digugat perdata. Biasanya kan gugatan praperadilan. Kenapa kami berbeda, karena klien kami sudah kesal sama polisi," kata Alexius Tantrajaya, kuasa hukum Maria, Minggu (26/9/16).

Alexius menuding polisi telah merampas keadilan kliennya, lantaran sejak 8 Agustus 2008, laporan kliennya terombang-ambing, tidak jelas siapa yang akan memprosesnya, apakah Mabes Polri atau Polda Merto Jaya.
Baca Juga : Cara Meminimalisir Resiko Alergi Pada Bayi
Padahal, lanjut Alexius, sesuai ketentuan hukum acara, batas laporan pidana Maria Magdalena adalah 12 tahun. Artinya, limit waktunya tinggal tersisa empat tahun lagi. Setelah itu laporan kliennya jadi kadaluwarsa.

"Saya pikir, Pak Tito Karnavian selaku Kapolri sekarang akan memberi rasa keadilan bagi klien kami," ucap Alexius.


Blog, Updated at: Senin, September 26, 2016

0 komentar:

Posting Komentar

KOMENTAR SPAM dan LIVE LINK AKAN DIHAPUS ADMIN...!!!