Persyaratan Memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Posted by

Persyaratan Memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)


Buat kalian yang baru lulus sekolah atau pun yang sudah bekerja sudah pasti tau bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu syarat mutlak dalam melamar pekerjaan. Dengan adanya surat keterangan catatan kepolisian ini, perusahaan tempat anda melamar pekerjaan akan dapat mempercayai anda, karena sudah jelas bahwa, jika ada Surat Keterangan Catatan Kepolisian, maka orang tersebut sudah dipastikan bebas dari masalah hukum atau bersih dari tindakan pidana.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki batas waktu yang harus kita perbarui agar masih dapat di gunakan. Bagaimana jika SKCK yang kita punya sudah habis masa berlakunya?. Jika itu terjadi, segera lah anda memperpanjang nya. Bila anda merasa bingung, tenang saja pada kesempatan kali ini kami akan sedikit berbagi Cara Memperpanjang SKCK. Berikut ini adalah caranya:
Baca Juga : Biodata Terlengkap dan Fakta Menarik Ricky Cuaca

Cara Memperpanjang SKCK

Ketika anda memperpanjang SKCK ada dua kemungkinan yaitu, kemungkinan pertama karena masa berlaku SKCK anda sudah habis atau lebih satu tahun dari masa berlaku SKCK. Kemungkinan kedua adalah anda memperpanjang dalam waktu tenggang dan belum sampai habis masa berlakunya. Pada umum nya untuk memperpanjang SKCK itu dilakukan setelah habis masa berlakunya, akan tetapi belum sampai satu tahun. Dan perlu anda ketahui bahwa, masa berlaku SKCK hanya sampai 3 bulan saja untuk SKCK yang di keluarkan di Polsek, dan 6 bulan untuk SKCK yanng dikeluarkan tingkat kepolisian yang lebih tinggi.

Persyaratan Memperpanjang SKCK

Banyak hal yang perlu kalian ketahui sebelum memperpanjang SKCK anda, semua ini agar kalian tidak bolak balik ke Polres karena tidak mengetahui persyaratan memperpanjang SKCK. Berikut ini persyaratan yang harus anda penuhi untuk memperpanjang SKCK anda.
Baca Juga : Seohyun 'SNSD' dan Nam Joo Hyuk "Pacaran" di Scarlet Heart
  • SKCK lama yang asli, jika SKCK yang lama hilang tidak perlu khawatir anda bisa menggunakan Foto Copy SKCK anda yang lama yang sudah dilegalisir, jika Foto Copy ya juga hilang anda masih bisa memperpanjang SKCK anda akan tetapi agak rumit dan lama prosesnya.
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif
  • Pas Foto 4x6 sebanyak 4 lembar.
Begitulahh sedikit ulasan tentang Tata Cara Memperpanjang SKCK. Alangkah baiknya anda segera memperpanjang SKCK anda, karena proses penerimaan pegawai baru itu wajib melampirkan SKCK yang masih aktif.
Baca Juga : Fitur Terbaru Pokemon GO 0.35.0
Terimakasih sudah mengunjungi blog kami dan membaca artikel diatas. Semoga artikel diatas bermanfaat untuk kalian semua. Dan jangan lupa baca terus artikel Merpatitempur.com dan dapatkan informasi mengenai Berita terbaruBiodata ArtisKesehatanAndroidK-Drama dan masih banyak lagi. Lihat di bawah yang ingin anda baca... Terima kasih..  


Blog, Updated at: Jumat, Agustus 26, 2016

0 komentar:

Posting Komentar

KOMENTAR SPAM dan LIVE LINK AKAN DIHAPUS ADMIN...!!!