Waaw..!!! Bermain Pokemon GO Didenda Rp 750 Ribu

Posted by

Waaw..!!! Bermain Pokemon GO Didenda Rp 750 Ribu

Waaw..!!! Bermain Pokemon GO Didenda Rp 750 Ribu || MERPATITEMPUR

Sudah banyak yang mengetahui bahwa game Pokemon GO akhir - akhir ini memang menjadi perbincangan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari orang biasa sampai ke instansi - instansi pemerintahan. Banyak pro dan kontra yang ditimbulkan permainan yang satu ini. Tidak sedikit juga yang mengecam peluncuran game yang satu ini. Meski belum di luncurkan di indonesia akan tetapi sudah banyak Gamers yang memainkan game yang satu ini.

Beberapa waktu lalu Kepolisian Resor Kota Bekasi mengancam memberikan sanksi tegas kepada pengguna jalan yang nekat memainkan Pokemon GO saat berkendara di jalanan Protokol. "Ini demi mengurangi angka kecelakaan saat berkendara," Ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota Komisaris Bayu Pratama, Jumat 22/07/2016
Baca Juga : Gejala, Penyebab, Dan Cara Mengobati Demam Berdarah
Menurut Bayu, sanksi berupa denda sebesar Rp 750 ribu jika bermain di jalanan sambil berkendara, hal itu sesuai dengan pasal di undang - undang Lalu Lintas yaitu mengemudi dalam keadaan tidak konsentrasi. Karena itu, kepolisian mengimbau agar masyarakat yang bermain game Pokemon GO tersebut dapat berperilaku sewajarnya. "Bijaklah dalam bertindak dan berprilaku," Tambah dia

Berdasarkan pengamatan kami, masih banyak pengguna jalan di kota bekasi berkendara sambil memainkan game Pokemon GO. Sehingga, mereka tidak berkonsentrasi mengendarai kendaraannya. Tak jarang mereka sering ngerem mendadak, "Kaget gara - gara ingin dapat Pokemon," Kata pengendara mobil, Rendi. "Enggak tahu ada mobil berhenti di depan, terpaksa mengerem mendadak."
Baca Juga : Hmmmm... Nenek Ini Merusak Lukisan Bernilai Rp. 1,1 M Karena Disangka TTS
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melarang pegawainya bermain game Pokemon GO di lingkungan pemerintah ketika jam kerja. Karena, Bermain game tersebut dianggap mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar, Mengatakan bahwa ada larangan keras menyusul adanya surat edaran dari Kementrian PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 juli 2016, tentang larangan PNS bermain game Pokemon GO saat sedang bekerja.
Baca Juga : Woowww..!!! Penjual Vaksin Palsu Ini Punya Rumah Mewah di Depok
"Kami akan memberikan sanksi tegas apabila ada yang nekat bermain,"Kata Dinar, Jumat 22/07/2016. Ia mengatakan, sebagai aparatur sipil negara, pegawai pemerintah dituntut berkonstrasi memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, karena itu permainan berbasis global positioning system akan mengganggu pelayanan.

Terimakasih sudah mengunjungi blog kami dan membaca artikel diatas. Semoga artikel diatas bermanfaat untuk kalian semua. Dan jangan lupa baca terus artikel Merpatitempur.com dan dapatkan informasi mengenai Berita terbaruBiodata ArtisKesehatanAndroidK-Drama dan masih banyak lagi. Lihat di bawah yang ingin anda baca... Terima kasih.. 


Blog, Updated at: Jumat, Juli 22, 2016

0 komentar:

Posting Komentar

KOMENTAR SPAM dan LIVE LINK AKAN DIHAPUS ADMIN...!!!