Wajah Tenang Jessica Saat Didakwa Hukuman Mati.
Masih ingat kah kalian dengan Jessica Kumala Wongso atau lebih sering kita dengar denga jessica mirna?. Ia wanita cantik yang sekarang sedang menjalani hukuman penjara karena kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap sahabat nya sendiri. Sadis nya lagi kasus pembunuhan ini sangat jarang di Indonesia karena si pelaku atau Jessica menggunakan Sianida, salah satu racun yang bahaya jika manusia mengkonsumsi nya.
Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan, akhirnya Sidang Perdana Kasus Jessica Mirna di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6), persidangan ini cukup menyedot perhatian publik. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah memberi penilaian bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Wayan Mirna Salihin sahabat nya sendiri.
Pengunjung yang hadir pun memenuhi Ruang Katika 1 yang di pakai sebagai agenda sidang kasus "Kopi Sianida" ini. Ruangan tersebut disesaki oleh pihak keluarga korban hingga pegawai perusahaan milik Darmawan Salihin, ayahanda dari Wayan Mirna Salihin. Untuk lama persidangannya sendiri kurang lebih satu jam, dengan penjagaan yang super ketat. Ratusan pertugas kepolisian disiagakan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat.
Pengawalan polisi dilakukan mulai dari dalam dan depan pintu ruang persidangan sampai bagian luar kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Banyak isu yang mengatakan bahwa, sebelum persidangan akan diselenggarakan demo yang akan dilakukan oleh para pegawai dari perusahaan Darmawan Salihin.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di mulai kurang lebih sekitar pukul 10.30 WIB. AArdito memberikan Jessica dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun, seumur hidup atau bahkan sampai hukuman mati.
"Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada hari ini Rabu tanggal 6 januari 2016 bertempat di REstaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain". Ungkap Ardito saat persidangan Rabu (15/6)
Entah apa yang ada dipikiran Jessica, Ia tampak tenang meski sedang duduk di kursi pesakitan sambil menundukkan kepalanya selama Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya. Tidak ada sedikit pun tampak raut wajah seorang yang sedang gugup atau ketakutan.
Dakwaan yang diajukan oleh JPU langsung mendapatkan reaksi dari tim kuasa hukum terdakwa dengan mengajukan eksepsi. Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan menyampaikan, dasar dilakukannya eksepsi setelah melihat dakwaan JPU yang terkesan asumsi tanpa fakta.
Baca Juga : [Mv]wheesung - Hold Over'(Feat Le Exid)
"Motif yang di sebutkan JPU bahwa Jessica membunuh Mirna karena kesal dinasihati MMirna untuk meninggalkan pacarnya tidak masuk diakal. Masa jauh - jauh dari Australia bawa sianida cuma karena masalah sepele. Tapi disini kan terlihat jelas kalau jaksa baru menjelaskan satu tahap tanpa dapat menjelaskan tahap rencana itu " Kata Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
"Apalagi kalau Jessica melakukan pembunuhan di lokasi perkara kan banyak CCTV. Justru pelaku pembunuhan berencana bermain di belakang layar" Tegas Otto Hasibuan.
Begitulah sedikit kisah pesidangan yang baru saja terjadi. Terimakasih sudah mengunjungi blog kami dan membaca artikel diatas. Salam Merpatitempur.com


0 komentar:
Posting Komentar
KOMENTAR SPAM dan LIVE LINK AKAN DIHAPUS ADMIN...!!!