Masih ingat kah kalian tragedi kabut asap yang melanda sejumlah daerah di sumatra ? , banyak nya korban yang berjatuhan saat terjadi tragedi tersebut . pemerintah pun langsung mengambil tindakan dengan memenjarakan para pelaku pembakaran hutan di sumatra . namun pernyataan yang mengheboh kan pengguna media sosial , yaitu perntaan dari hakim Parlas Nababan dia mengatakan bahwa "Bakar Hutan Itu Tidak Merusak Lingkungan Karena Masih Bisa Di tanam Lagi" . dengan pernyataan tersebut banyak kecaman pun bermunculan , mulai dari cemoohan hingga meme bernada sindiran terhadap diri nya .
Semua itu berawal dari persidangan Pengadilan Negri Palembang yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait kasus pembakaran hutan pada tahun 2014 yang lalu . Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT Bumi Mekar Hijau (BMH) secara perdata namun majelis hakim yang di ketuai oleh Parlas Nababan ini menolak gugatan tersebut . bahkan , ketua Pengadilan Negri Palembang Sugeng Hiyanto menilai majelis hakim yang terdiri dari Parlas Nababan , Kartijono dan Eli Warti ini sudah persyaratan dan layak memimpin sidang tersbut .
Dengan pernyataan nya tersebut sontak nama Parlas Nababan menjadi buah bibir dikalangan Netizen , tentu saja banyak yang menilai pernyataan itu menyimpang dari yang di harapkan korban asap . dan bukan hanya jadi buah bibir di kalangan Netizen saja , pernyataan tersebut juga membuat geram para pelaku kejahatan Cyber Crime atau lebih sering kita dengar dengan sebutan hacker . baru - baru ini Situs Resmi Pengadilan Negri Palembang di retas oleh para hacker dan di 'Vermak habis isis nya'
Hacker yang mengaku dirinya korban dari kabut asap ini benar - benar memvermak habis situs website PN Palembang yang beralamatkan www.pn-palembang.go.id , hingga jika anda kunjungi website ini anda hanya menemukan halaman yang kosong dengan backround hitam dan terdapat pesan dengan nada protes dari si hacker dengan tulisan bahwa ia sangat kecewa dengan keputusan hakim yang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk PT BMH yang sudah membakar hutan dan menimbulkan kabut asap di mana - mana . sang hacker juga menjelaskan bahwa jikalau PT Bumi Mekar Hijau (BMH) adalah anak perusahaan dari PT Sinar Mas .
Belum cukup sampai disitu si Hacker tersebut juga memberi pernyataan bahwa "Tidak kah bapak bisa melihat kami ? Korban Asap ? Harapan kami cuma satu yaitu hukumlah sebereat - berat nya para pembakar lahan , tapi apa yan bapak / ibu lakukan ? malah membebaskan gugatan yang di tujukan untuk pembakar lahan . pemerintah sendiri yang menggugat dan bapak / ibu menolak nya " kurang lebih seeperti pernyataan yang di berikan oleh si Hacker
Kekesalan dari hacker nampak nya akan sia - sia karena para hakim yang di pimpin oleh Parlas Nababan tersebut sudah mengetuk palu , meski pemerintah sudah sangat yakin bahwa PT Bumi Mekar Hijau harus bertangguna jawab atas Tragedi Kabut Asap di Sumatra . dalam tuntutan nya pemerintah juga meminta ganti rugi sebesar Rp 7,9 Triliun .
Belum ada keterangan siap yang harus bertanggung jawab dari tindakan ini . hanya saja pada tab web tersebut tercantum kode nama gunz_berry - Angel.id dan disertakan pada bagian tabnya sebagai Korban Kabut Asap
Belum ada keterangan siap yang harus bertanggung jawab dari tindakan ini . hanya saja pada tab web tersebut tercantum kode nama gunz_berry - Angel.id dan disertakan pada bagian tabnya sebagai Korban Kabut Asap
Dengan adanya berita ini kami harapkan pembaca Merpatitempur.com mengambil hikmahnya dan tidak bertidak gagabah terhadap kejadian ini . dan semoga artikel diatas menambah wawasan dan bermanfaat untuk kalian semua
0 komentar:
Posting Komentar
KOMENTAR SPAM dan LIVE LINK AKAN DIHAPUS ADMIN...!!!